Text
Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi
Melawan hukum merupakan unsur esensial dalam beberapa jenis tindak pidana, sehingga diletakkan sebagai salah satu konsep penting dalam ajaran hukum pidana. Oleh karena itu, melawan hukum menjadi tema yang selalu menarik untuk didiskusikan. Perhatian para yuris dalam sejarah hukum pidana, menunjukkan bahwa ajaran melawan hukum dalam hukum pidana juga mengalami dinamika, meskipun tidak radikal seperti dalam hukum perdata. Pembahasan dalam berbagai literatur hukum pidana masih cenderung sangat umum, dan belum menggambarkan studi spesifik, termasuk dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Buku ini berusaha mengisi kekosongan itu, dengan menyajikan analisis mendalam penerapan ajaran melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Secara substansial, buku ini diperkaya dengan studi beberapa putusan pengadilan yang turut mewarnai dinamika penerapan ajaran sifat melawan hukum dalam implementasi Undang-undang Antikorupsi. Putusan-putusan pengadilan tersebut sekaligus memberikan pengertian adanya variasi argumentasi hakim mengenai pemaknaan sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, termasuk pengabaian putusan judicial review dari Mahkamah Konstitusi.
S02023 | 364.132 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain