Text
Etika Profesi Hukum: Norma-Norma bagi Penegak Hukum
Uraian tentang hukum manusiawi pada prinsipnya berhubungan dengan tatanan yuridis masyarakat, yaitu sejauh tatanan ini ditentukan oleh hukum ataupun peraturan perundangan yang diberlakukan demi kebaikan umum. Hukum biasanya disebarluaskan melalui penetapan statutorisnya.
Pelayanan profesional hukum akan berkualitas atau tidak ter- gantung pada kondisi "kesiapan" person pemegang atau penyandang profesi, serta pada kesadaran subjek hukum sendiri. Hukum dapat diberlakukan oleh mereka yang memiliki wewenang sah dalam sebuah masyarakat, atau mereka yang memiliki wewenang yurisdiksi. Mengingat bahwa hukum positif sering merupakan hukum yang dibuat atas dasar kehendak legislator, kiranya perlu pula ditentukan atau dirarauskan norma-norma lain yang dapat membimbing/mengarahkan legislatordan penegak hukum. Hal ini dimaksudkan supaya cita-cita yang ada balik perumusan hukum dapat diwujudkan dalam realitas konkret sini muncullah berbagai macam kode etik profesi hukum. Kode etiktelsebut pada prinsipnya menuntut kesediaan para profesional hukum untuk melaksanakan tugas/kegiatannya dengan motif "pelayanan". Ini berarti bahwa setiap profesional hukum selalu diharapkan memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat tanpa memikirkan (pertama-tama) berapa besarnya jumlah uang yang akan diterimanya. Dalam pelayanan itu, setiap individu klien harus diperlakukan sesuai dengan aspek-aspek kemanusiaan, demi terselenggaranya keadilan
B12579 | 174 SUM e | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain