Text
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Usaha ekonomi mikro telah menunjukkan potensi diri tampil sebagai pilar penyangga ekonomi nasional. Tapi tidak semua lembaga keuangan mikro memiliki concern yang serius dalam membantu pendanaan untuk survivalitas usaha. Kondisi ini diperparah krisis ekonomi dan keuangan global yang membawa efek domino secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja lembaga keuangan bank. Akibatnya lembaga keuangan formal, bank, semakin ketat dalam menerapkan prinsip prudential banking system dan lebih selektif dalam mengucurkan dana pembiayaan, terutama bagi usaha sektor riil.
Menyikapi realitas ini, lembaga keuangan mikro kecil seperti BMT dan sejenisnya tumbuh sebagai lembaga micro banking. Layanan lembaga keuangan mikro (LKM) ini secara de facto telah menunjukkan kemampuan untuk mengubah kondisi ekonomi masyarakat akar rumput (grass root) yang semula berorientasi konsumtif berubah menjadi produktif serta memiliki kebiasaan untuk menabung balikan menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk dana IKS. Pada sisi lain, lembaga keuangan mikro turut berperan sebagai mediasi dalam menghimpun dan menyalur dana zakat, infak dan shadakah dari masyarakat sekitarnya.
S01377 | 306 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain