Ebook
Hukum Kekerabatan Adat
Kesatuan hidup yang terkecil adalah keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Para anggota keluarga tidak saja ber gaul dalam keluarga tetapi juga bergaul dan berhubungan dengan kakek-nenek, paman-bibik, kemenakan, mertua, besan, ipar dan lainnya yang disebut kerabat. Hubungan kekerabatan itu di pengaruhi oleh susunan masyarakat dan mempunyai tata tertib masing-masing yang disebut hukum kekerabatan adat. Hubung an kekerabatan itu tidak saja terbatas pada ikatan pertalian darah, melalui garis ayah, atau melalui garis ibu, atau melalui garis orang tua, tetapi juga dikarenakan adanya ikatan perkawin an dan atau ikatan pertalian adat. Sehingga hubungan kekerabat an itu meliputi hubungan suami-istri, hubungan anak dan orang tua, hubungan anak dan kerabat termasuk pengurusan dan perwalian anak.
Adanya hubungan kekerabatan mengandung arti adanya hubung an tanggung jawab kekerabatan, yang dapat berwujud peng urusan, pemeliharaan dan pendidikan anak. Buku ini akan menjawab siapa yang bertanggung jawab terhadap anak atau anggota kerabat yang jatuh miskin, anak yang orang tuanyĆ tidak mampu atau anak yatim piatu.
EB00337 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain