Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidata Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang …
Penyajian buku ini terdiri atas 4 bagian: 1. Gugurnya hak menuntut, dasar penghapus pidana, dasar pemberat pidana dan bagian terakhir tentang pemidanaan bagi anak sebagai dasar peringan pidana.