Text
Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonom
Buku ini menawarkan sebuah perspektif baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan mengusulkan konsep pemidanaan yang berbasis pada nilai kerugian ekonomi. Penulis berargumen bahwa pendekatan pidana tradisional (retributif) perlu diintegrasikan dengan aspek ekonomi guna mencapai keadilan yang lebih substantif, terutama dalam tindak pidana yang berdampak finansial.
Landasan filosofis yang digunakan dalam buku ini adalah pemidanaan yang berbasis pada Pancasila dan Ketuhanan, dengan mengadopsi kerangka kerja Restorative Justice serta Reflective Equilibrium dari John Rawls. Edisi revisi ini menekankan pentingnya musyawarah nilai dalam menentukan sanksi, sehingga hukuman tidak hanya berfungsi sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.
| BI00048 | 345 GUN k | Perpustakaan Pusat - BI Corner | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain