Text
Asesmen Risiko Fasilitas dan K3 Terhadap Potensi KLB Penyakit Infeksi di Rumah Sakit
Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah penyakit infeksi termasuk PIE dan asesmen risikonya termasuk dalam penilaian akreditasi rumah sakit, yaitu pada MFK 9 standar akreditasi RS tahun 2022. Disebutkan dalam MFK 9 bahwa “keadaan darurat yang terjadi, epidemi, atau bencana alam akan berdampak pada rumah sakit”. Kondisi ini menuntut rumah sakit dapat menilai dan mempersiapkan diri. Sedangkan terkait kejadian infeksi yang menimbulkan dampak luas secara epidemiologis merupakan persyaratan yang ada dalam PPI 3, yaitu pengkajian risiko infeksi, yaitu “infeksi-infeksi yang penting secara epidemiologis yang merupakan data surveilans”. Penerapan manajemen risiko fasilitas maupun K3 merupakan upaya untuk mengenali sekaligus melakukan upaya pengendalian terhadap berbagai risiko, dalam hal ini infeksi yang mengancam keselamatan tenaga kesehatan dan staf rumah sakit.
| B13956 | 362.110 DAR a | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain