Text
Pemberdayaan : Koperasi & Usaha Mikro Kecil
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional guna mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, perluasan kesempatan berusaha, pemberian dukungan, perlindungan, serta pengembangan usaha yang seluas-luasnya diharapkan mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM. Upaya tersebut pada akhirnya berkontribusi terhadap pemerataan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
| B13717 | 334 ANW p | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain