Text
Ushul Fiqih
Ushul Fiqih menjelaskan bahwa Ushul Fiqih adalah ilmu tentang metodologi dan kaidah dasar untuk menggali hukum Islam (fiqh) dari sumber-sumbernya (Al-Qur'an dan Sunnah), berfungsi sebagai alat (ilmu alat) bagi mujtahid untuk menetapkan hukum syariah terkait masalah baru, menjembatani antara dalil-dalil yang bersifat umum dan hukum praktis, serta menjaga relevansi hukum Islam di berbagai zaman, dengan Imam Syafi'i sebagai penyusun awal yang sistematis.
| B13489 | 297 HAN u | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain