Text
perbankan syariah di indonesia
Perbankan syariah, semakin menunjukkan eksistensinya melalui dukungan dari semua stakeholder dengan lahirnya Undang-Undang yang mandiri yaitu Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008. Presiden saat membuka Festival Ekonomi Syariah di Jakarta, 16 Januari 2008, menyatakan akan meminta Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan serta pihak-pihak terkait untuk turut mempercepat berjalan (akselerasi) dan berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia
| B13464 | 297 TIM p | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain