Text
Al Asybah Wan Nazhoir
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada rasul yang paling mulia, Muhammad bin Abdullah, orang Arab yang dapat dipercaya, beserta keluarganya dan semua sahabatnya.
(Setelah mereka) Allah menurunkan Syariat Islam kepada para hamba-Nya, agar syariat itu menjadi panduan dan pembimbing bagi mereka dalam bertindak dan menjadi jalan hidup yang harus mereka ikuti dan taati. Karena manusia tidak berada pada tingkat pemahaman, pengetahuan, dan dedikasi yang sama dalam mempelajari ilmu-ilmu syariat, Allah mengutus sekelompok orang dari umat Islam untuk mempelajari syariat dan mengajarkan hukum-hukum agama yang lurus ini kepada manusia.
Ilmu-ilmu Islam yang mengkaji Al-Quran dan Sunnah jumlahnya sangat banyak, salah satunya adalah ilmu fikih..
Fikih (fikih) adalah ilmu tentang putusan-putusan hukum Islam praktis yang berkaitan dengan tindakan orang-orang yang bertanggung jawab secara hukum (mukallaf). Dengan demikian, masalah akidah tidak termasuk dalam cakupan fikih. Oleh karena itu, fikih didefinisikan sebagai ilmu tentang putusan-putusan hukum Islam praktis yang bersumber dari dalil-dalilnya yang terperinci.
| RF00643 | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia | |
| RF00644 | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain