Text
Al-Mudawwanah al-Kubra
Ulama Islam sepakat bahwa kemuliaan ilmu pengetahuan tergantung pada kemuliaan orang yang mengetahuinya, dan kemuliaan kaumnya akan mempengaruhi keturunannya.
Melalui penyelidikan dan induksi, mereka sepakat bahwa ilmu yang paling mulia, dan paling besar kebaikan dan manfaatnya, adalah ilmu tentang hukum-hukum perbuatan budak, yang dikenal sebagai ilmu fikih Islam.
Termasuk dalam sabda umum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memberinya pemahaman tentang agama.” Bagaimana mungkin tidak demikian, padahal dengan pengetahuan inilah ikatan antara seorang hamba dengan Tuhannya semakin kuat, melalui bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, dan istri-istrinya.
Melaluinya, panji-panji Islam dikibarkan, mercusuar Al-Qur’an dikibarkan, dalam yurisprudensi jihad, peperangan, dan ekspedisi militer.
Dan sebagainya.
Ia mewajibkan rezeki yang halal dan mencegah hal-hal yang maksiat, dalam fiqih transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, riba, dan yang semisalnya
| RF00266 | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia | |
| RF00267 | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia | |
| RF00268 | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia | |
| RF00269 | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia | |
| RF00270 | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia | |
| RF00271 | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain