Text
Positivasi Hukum Islam Di Indonesia
Dinamika politik hukum nasional yang tidak terlepas dari adanya saling mempengaruhi (interdependensi) antara hukum Islam dan hukum umum, dalam upaya kodifikasi dan unifikasi hukum nasional dalam program legislasi nasional (PROLEGNAS). Dinamika politik hukum nasional tersebut sesungguhnya terkait dengan kesadaran hukum masyarakat yang merupakan indikator bermanfaat atau tidaknya suatu hukum dalam masyarakat yang diterima sebagai rumusan hukum nasional, di satu sisi, namun juga ada political will dari pemerintah sebagai pemegang otoritas regulatif, dalam ikhtiar mewujudkan kemashlahatan masyarakat sebagai subyek hukum. Apalah artinya hukum dilahirkan, jika tidak menghadirkan kebahagiaan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam upaya menyesuaikan kesadaran hukum nasional tersebut maka sistem hukum Indonesia dibangun atas tiga sumber; hukum adat, hukum barat dan hukum Islam secara eklektik. Harus difahami bahwa, sudah tidak masanya lagi mempertentangkan antara ketiga hukum tersebut, tetapi mana yang secara universal diyakini sebagai instrumen untuk melahirkan keadilan dan kepastian hukum, itulah yang diambil.
| B13294 | 297.4 SHO p | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain