Text
Pengantar Ilmu Hukum
Abstrak buku Pengantar Ilmu Hukum karya L.J. Van Apeldoorn menjelaskan bahwa hukum adalah kaidah yang mengatur kehidupan bermasyarakat untuk mencapai ketertiban dan keseimbangan, bukan sekadar kumpulan undang-undang (UU), tetapi juga seni hukum (peradilan, doktrin) dan ilmu pengetahuan hukum (sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum), serta filsafat hukum, yang semuanya bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan sosial dengan fokus pada sikap lahiriah manusia (karena batiniah tak dapat dipidana) dan sebagai keputusan penguasa yang membedakan das sollen (seharusnya) dari das sein (kenyataan).
| S02146 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain