Text
Hukum Acara Pidana Dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Mengindahkan Hukum Agama
Hukum pidana tidak mengatur aturan-aturan tentang cara bagaimana atau tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana itu sendiri. Ruang lingkup undang-undang hukum acara pidana mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana Indonesia. rnPasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
| S02742 | 345 SUP h | Koleksi Dosen Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain