Text
Ushul Fikih Muamalah Kaidah-Kaidah Ijtihad Dan Fatwa dalam Ekonomi Islam
Fikih muamalah dan ushul fikih adalah dua disiplin ilmu yang tidak dapat dipisahkan karena fikih adalah hasil (produk), sedangkan ushul fikih adalah dapurnya. Sebagai dapur hukum, ushul fikih yang memahami masalah, mencarikan dalil, menimbang mashlahat dan madharatnya.
Ushul fikih dan ijtihad harus selalu hidup agar setiap kegiatan ekonomi pada khususnya sesuai dengan Islam.
Saat ini, ada gap antara content ushul fikih dalam kitab-kitab ushul fikih dan kebutuhan para mufti mencari hukum karena teori-teori tersebut diperuntukkan untuk para mujtahid muthlaq. Oleh karena itu, konsep ushul fikih harus dipilah dan dilengkapi agar sesuai dengan kebutuhan para mufti saat ini.
Di samping itu, ushul fikih harus sesuai dengan bidang yang menjadi objeknya seperti bab ekonomi syariah karena ekonomi memiliki sifat dari kekhasan yang berbeda dari bidang ibadah.
Agar menjadi panduan ijtihad dalam ekonomi, buku ini menyuguhkan beberapa hal, yaitu:
Pertama, rumusan materi dibuat sistematis dan menyesuaikan praktik ijtihad. Misalnya, teori-teori bahasa dan mantiq dalam ushul fikib ditempatkan dalam bab memahami nash.
Kedua, aplikatif, yaitu fokus pada teori yang dibutuhkan dalam bidang ekonomi, sedangkan teori yang tidak aplikatif itu tidak dibahas dan diganti dengan yang berkaitan. Misalnya ijma', karena keberadaannya tidak mungkin terjadi, maka bahasannya digantinya dengan daftar ijma dalam masalah ekonomi.
Ketiga, terkait dengan ekonomi syariah. Dengan cara rujukan hukum dalam ijtihad itu terkait dengan ekonomi, seperti 'urf tujjar, ijtihad kolektif dalam bisnis.
Keempat, setiap bab dalam buku ini sarat dengan contoh-conton ekonomi syariah agar mudah dipahami.
S01984 | 297.402 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain