Text
Pengantar Fiqh Muamalah
Hukum atau aturan dasar bermuamalah antara manusia telah Rasulullah berikan dan tunjukkan. Sampai saat ini aturan itu pun masih tetap relevan dan bisa diterapkan pada era modern ini.
Aturan dasar dalam bermuamalah baik nazhariyah asasiyah (hukum-hukum pokok), nazhariyah milkiyah (hukum-hukum kepemilikan) serta nazhariyah 'uqud (hukum-hukum akad/perikatan) merupakan dasar yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam bermuamalah.
S01873 | 2x4.2 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain