Text
Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan pada Undang-undang No. 16 Tahun 2001, wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Semua ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat cenderung mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tetapi juga untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Jadi yayasan perlu membenahi administrasinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan, pengendalian internal, masalah organisasi, dan manajemen yang jelas.
S01738 | 657.8 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain