Text
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Respons terhadap maraknya praktik Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, menyusul terjadinya krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997 dan pemberlakuan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998, serta fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, telah melecut kesadaran bahwa kehadiran Lembaga Keuangan Syariah harus diiringi dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang sistem ekonomi Islam. Dalam hal ini, pemahaman sistem ekonomi Islam tidak cukup hanya melalui sosialisasi teknis semata, tetapi juga latar-belakang dan sejarah perkembangan pemikiran ekonomi para cendekiawan Muslim hingga terwujudnya konsep mekanisme operasional Lembaga Keuangan Syariah.
B12520 | 297.273 ADI s | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain