Text
Hukum Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah suatu studi yang mempelajari cara-cara manusia mencapai kesejahteraan dan mendistribusikannya berdasarkan hukum Islam. Kesejahteraan adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai dan harga, mencakup harta kekayaan, dan jasa yang diproduksi dan dialihkan, baik dalam bentuk menjual dan dibeli oleh para pebisnis maupun dalam bentuk transaksi lainnya yang sesuai ekonomi syariah.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ekonomi syariah berarti perbuatan dan/atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah antara lain meliputi:
a. lembaga keuangan mikro syariah.
b. asuransi syariah;
c. reasuransi syariah;
d. reksa dana syariah;
e. obligasi syariah dan surat
berharga berjangka menengah syariah;
f. sekuritas syariah;
g. pembiayaan syariah;
h. pegadaian syariah;
i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan
j. bisnis syariah.
S01363 | 2X4.2 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain