Text
Manajemen Risiko Perbankan Syariah
Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari keseluruhan ajaran Islam, khususnya yang berkitan dengan ekonomi dan muamalah. Pemenuhan prinsip syariat Islam merupakan hal utama yang harus dipenuhi dalam transaksi perbankan syariah. Perbankan syariah secara fungsi sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembagai intermediari (perantara) antara pihak yang surplus dana kepada pihak yang mengalami kekurangan dana. Dalam kegiatan operasionalnya sebagai suatu entitas bisnis maka akan selalu menghadapi risiko. Salah satu hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah terdapatnya kontrak kemitraan dalam industri perbankan syariah.
Berkaca pada berbagai kasus yang dialami sektor perbankan pada umumnya dan perbankan syariah pada khususnya, memberikan suatu pelajaran penting bahwa kegagalan bank, baik bank syariah maupun bank konvensional akan memiliki dampak panjang yang mendalam terhadap perekonomian. Oleh karena itu, sangat penting jika sektor perbankan termasuk bank syariah harus diregulasi karena adanya risiko yang melekat dalam sistem perbankan, yaitu risiko sistemis.
Seluruh bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko terhadap faktor-faktor yang bersifat material. Faktor-faktor risiko adalah berbagai paramater yang memengaruhi eksposur risiko. Pelaksanaan proses tersebut harus didukung oleh sistem informasi manajemen risiko tepat waktu, laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan bank, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur risiko bank.
S01327 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain