Text
Menggapai Tertib Hukum di Indonesia
Untuk mewujudkan sumber tertib hukum yang mampu memenuhi dan menumpang aspirasi seluruh komponen bangsa bukanlah hal yang mudah. Banyak faktor yang ikut menghambat, di antaranya belum adanya kesatuan persepsi tentang hierarki perundangan; tidak adanya kehendak yang sungguh-sungguh dari eksekutif untuk memberi peran yang lebih luas bagi DPR; masih berlakunya perundangan sementara substansinya sudah tidak sesuai dengan sikon, sebaliknya malah yang mendesak justru belum diundangkan; Pembentukan hukum hanya melihat modernisasi struktur dan substansinya saja, sedangkan kultur hukumnya tidak mendapat perhatian.
B12079 | 340 LED m | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
B12179 | 340 LED m | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain