Text
Efektif Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006
Salah satu isu penting dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah pendirian rumah ibadat Memperhatikan hal tersebut, diterbitkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat. PBM tersebut telah diperkenalkan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi. Sejak mulai disosialisasikan sekitar satu tahun yang lalu, belum pernah ada umpan balik yang dapat menjelaskan bagaimana pencapaian tujuan sosialisasi tersebut.
B11593 | 301 SUM e | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain