Text
FIKIH FEMINIS
Buku ini menunjukkan beberapa isu bias gender, diantaranya: Pertama, perbedaan dalam cara pembersihan benda yang terkena air kencing bayi; cukup dipercikkan dengan air kencing bayi laki-laki dan dicuci atau dibasuh untuk air kencing bayi perempuan. Kedua, bersentuhan dengan perempuan membatalkan wudhu’. Ketiga, perempuan dilarang menjadi imam salat jama’ah kecuali untuk sesama kaum perempuan. Keempat, istri tidak boleh puasa sunat kecuali atas izin suami. Kelima, bidang akikah dibedakan jumlah kambing yang disembelih. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan. Keenam, tidak diperolehkannya adanya wali dan saksi perempuan dalam perkawinan. Ketujuh, perempuan hanya boleh menjadi anggota hakim ketua dalam pengadilan.itu berarti, yang menjadi hakim ketua hanya laki-lakirnrnBuku ini, tidak menyodorkan “makanan dalam satu kotak”, melainkan berusaha menyediakan hidangan makanan prasmanan. Dengan kata lain, yang dihidangkan tidak hanya pendapat fikih yang diduga bias gender, tetapi pada saat yang sama menyediakan pula opini hukum fikih yang berkesetaraan gender. Itu berarti, ada ruang bagi pembaca teks untuk memilih dan menentukan pilihan alternatifnya.rnrn
FAI.17.147.1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain