Text
Abritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Alternatif penyelesaian sengketa (APS) dimana arbitrase merupakan salah satu mekanismenya dan yang dasarkan kepada kesepakatan bersama, dapat dijadikan alat perdamaian menyelesaikan suatau sengketa yang timbul pada masa kini dan masa mendatang. Penyelesaian secara damai tersebut dapat dilakukan oleh perorangan yang profesional dengan keahlian khusus (mediator) atau diselesaikan oleh seorang atau beberapa orang ahli yang bertindak sebagai arbiter yang dipilih secara kesepakatan oleh para pihak yang bersengketa dan putusannya final dan mengikat. Arbitrase dalam hal ini dapat di jadikan metode yang dominan karena adanya kredibilitas, kemampuan, kejujuran, independensi dan keahlian pada mereka yang diangkat sebagai arbiter dalam rangka usaha menyelesaikan sengketa secara damai. Dalam hal ini latar belakang keahlian arbiter pun banyak ragam (tidak selalu ahli hukum ) ia dapat berlatar belakang teknik, asuransi, ekonomi, budaya, dllnya. Berikutnya ialah bahwa aps (termasuk arbitrase) dapat dilakukan dalam suasana dan lingkungan konfidensial. Di dalam buku ini juga terdapat berbagai ketentuan, baik nasional maupun internasional yang berkaitan dengan APS/Arbitrase. Usaha ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada para peminat/praktisi tanpa harus bersusah payah mencari ketentuan-ketentuannya. Dilampirkan misalnya UU 30/1999, Peraturan UNCITRAL, Konvensi New York 1958, Konvensi Washington 1965 dan alamat berbagai pusat arbitrase yang ada.
FAI.23.055 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain