Text
Menuju Fiqh Baru
Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keptusan khalifah al-musta'shim Billah yang melarang para ulama fiqh di madrasah al-mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (m=Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali). Keputusan keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang. krisisme terlarang. penelitian pendek. dan keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini.
B07405 | 297.14 HUS m | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
B07406 | 297.14 HUS m | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain