Buku inii bertujuan untuk memberikan sedikit gambaran tentang apa yang dinamakan Hukum Kedokteran serta latar belakang yang mendasarinya. Sebagaian cabang ilmu hukum yang di negara kita masih baru, perkembangan hukum kedokteran belum berjalan lancar. Terutama mungkin karena keterkaitannya sekaligus dengan dua disiplin yang tertua di dunia.