Text
Menata Ulang Penerbangan Nasional
Sebagai Negara Kepulauan yang luas, kebutuhan Indonesia akan transportasi udara adalah mutlak. Untuk itu, pemerintah wajib menyelenggarakan sistem angkutan udara sebagai jawaban dari kebutuhan yang sangat mendesak tersebut. Penyelenggaraan angkutan udara nasional harus ditata sebagai bagian yang utuh dari sebuah proses pembangunan nasional.
Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines mengawali kehadiran maskapai penerbangan di Indonesia. Namun, sayangnya, kini penyelenggaraan angkutan udara antar pulau dan kota-kota di seluruh Nusantara lebih banyak didominasi oleh maskapai swasta. Padahal sesungguhnya, pihak swasta hanyalah pelengkap dari sebuah sistem yang diselenggarakan oleh negara.
Bahaya yang mengancam pada kondisi seperti ini adalah politik dan kebijakan di tingkat strategis, yang tidak berada dalam genggaman pemerintah. Potensi ancamannya adalah situasi ini bisa digunakan oleh pihak tertentu untuk menekan pemerintah demi mengikuti kepentingan segelintir kelompok tertentu. Bila ini terjadi, tentu saja berbahaya bagi eksistensi NKRI dan kehormatan bangsa sungguh terancam.
S01008 | 387.7 CHA m | (Ilmu-ilmu Sosial) | Tersedia |
S01009 | 387.7 CHA m | (Ilmu-ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain