Text
Believe It Or Not Dunia Penerbangan Indonesia
Sudah hampir 70 tahun, sejak tahun 1946 sampai saat ini, kita justru harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika ada pesawat kita yang mau terbang dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru di wilayah kedaulatan Republik Indonesia sendiri. Hal sama juga berlaku bagi penerbangan dari Pulau Natuna ke Batam dan penerbangan-penerbangan lain di kawasan Selat Malaka. Dalam 15 tahun terakhir, meski sudah amat nyata pertumbuhan penumpang pesawat terbang terus meningkat setiap tahun, hal ini tak kunjung mendapat perhatian. Akibatnya, bandara Cengkareng terpaksa harus melayani penumpang yang jumlahnya sampai tiga kali lipat dari kapasitas maksimumnya. Meski sudah lebih dari 60 tahun, manajemen pelayanan penerbangan kita belum juga mampu menyatukan airport tax (passenger service charge) ke dalam harga tiket pesawat. Malah, Garuda yang sudah sukses menjalankannya selama dua tahun ‘dipaksa’ ke pelayanan dengan pembayaran airport tax terpisah, yang artinya kembali ke cara pelayanan penerbangan yang ‘primitif’.
S00944 | 629.13 CHA b | (Ilmu-Ilmu Terapan) | Tersedia |
S00945 | 629.13 CHA b | (Ilmu-Ilmu Terapan) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain