Text
Nasionalisme NU
Nasionalisme NU memang dibentuk di dalam muktamar atau Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama. Pertama, pengakuan wilayah Nusantara sebagai dar al-Islam (wilayah Islam) pada Muktamar ke-11 di Banjarmasin (1936). Ini mafhum diketahui, di mana NU menetapkan wilayah Nusantara yang saat itu dikuasai pemerintah kolonial Belanda, sebagai dar al-Islam. Pemaknaan dar al-Islam bukan sebagai negara Islam (daulah Islamiyyah), melainkan wilayah Islam, telah menumbuhkan nasionalisme karena NU mengakui Nusantara sebagai tanah kaum Muslim. Karena status keislaman ini, Hadlratus Syeikh Hasyim Asy'ari mengeluarkan Resolusi Jihad pada Oktober 1945. Membela tanah air dari penjajahan, fardlu 'ain hukumnya. Kedua, afirmasi atas pembentukan negara-bangsa (nation-state) Indonesia, bukan negara Islam. Ini terjadi pada keterlibatan Kiai Wahid Hasyim pada Sidang BPUPKI-PPKI 1945. Ketiga, penahbisan Presiden Republik Indonesia (RI) sebagai pemimpin dalam keadaan darurat yang memiliki otoritas (waly al-amri al-dlaruri bi al-syaukah) melalui Munas Alim Ulama di Cipanas (1954). Disebut darurat, karena presiden RI tidak sepenuhnya sah menurut fikih Sunni, sebab tidak memenuhi syarat sebagai khalifah dunia Islam
B05338 | 297.66 ZUD n | (Agama) | Tersedia |
B05339 | 297.66 ZUD n | (Agama) | Tersedia |
B05340 | 297.66 ZUD n | (Agama) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain