Text
Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Lembaga keuangan dan perbankan selama ini masih banyak dikuasai oleh transaksi kegiatan ekonomi yang bersifat spekulatif dalam kehidupan perekonomian masyarakat modern, yakni dengan menggunakan instrumen bunga sebagai penggerak utama kegiatan perekonomiannya. Padahal kegiatan perekonomian yang berbasis pada pembungaan uang (ribawi) tersebut ternyata tidak mampu bertahan kokoh dalam menghadapi hantaman krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997. Terkait hal tersebut, maka keberadaan perbankan yang kegiatan operasionalnya didasarkan pada syariat islam disebut sebagai solusi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi yang berbasis bunga. Perbankan yang berbasis syariat islam ini dapat menunjukkan karakter riil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, menjunjung nilai-nilai kebersamaan, menciptakan keseimbangan antara pemilik modal dan pengelola modal, dan yang paling utama tidak berdasarkan pada pembangunan (non ribawi). Lebih jelasnya, pembaca dapat menemukan pembahasannya secara detail dalam buku ini.
S00856 | 346 JUN p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain