Text
Membongkar Kejahatan Trafiking dalam Perspektif Islam, Hukum, dan Gender
Trafiking telah lama terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa daerah menjadi konsentrasi trafiking baik sebagai daerah tempat rekruitmen, transit, maupun tempat eksploitasi, Trafiking ini dilakukan dalam bentuk jaringan sindikat yang melibatkan person yang memiliki keahlian sehingga dapat disebut sebagai kerja profesional.
Buku yang berada di tangan pembaca ini merupakan hasil penelitian yang mendeskripsikan tindak pidana perdagangan manusia (trafiking) dalam perspektif hukum positif di Indonesia, hukum Islam, dan gender. Temuan riset menyatakan bahwa: Pertama, tindak perdagangan manusia (trafiking) merupakan tindakan melawan hukum karena negara telah mengatur dalam undang-undang berikut sanksi-sanksinya; Kedua, trafiking bertentangan dengan nilai-nilai universal Islam yang menjamin hak-hak dasar setiap manusia. Eksploitasi manusia merupakan tindakan tercela dan pelanggaran ajaran Islam; Ketiga, trafiking bukan sekedar masalah kemanusiaan tetapi juga masalah gender, sebab dalam perspektif gender trafiking berangkat dari pencitraan terhadap perempuan sebagai makhluk lemah, subordinat dan kekerasan serta terpinggirkan oleh budaya dan kebijakan negara.
S00772 | 345 MUF m | My Library | Tersedia |
S00773 | 345 MUF m | My Library | Tersedia |
S00774 | 345 MUF m | My Library | Tersedia |
S00775 | 345 MUF m | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain