Text
Tindak Pidana Khusus
Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidata Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua Perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
B01394 | 345 AZI t | (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain