Text
Lembaga Kepolisian & Penyelesaian Konflik Pendukung Partai
Lembaga Kepolisian & Penyelesaian Konflik Pendukung PartairnBahwa inti sari tulisan ini di era tahun 1999 sampai dengan 2001 di saat penulis (meneliti) berpengalaman sebagai Kapolsek Kedung, Polres Jepara ketika mendamaikan konflik PPP dan KB pada hari Jumat, tanggal 30 April 1999 di Desa Dongos Kecamatan Kedung, Kab. Jepara. Peran kepolisian bai sebagai penegak hukum dan pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyelesaikan konflik antar pendukung partai di Jawa Tengah 1999. Pemahaman bahwa ternyata tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di luar pengadilan, atau biasa disebut Alternative Dispute Rsolution (ADR) antarpendukung partai. rn
B01309 | 340 SUP l | (Ilmu Sosial) | Tersedia |
B01359 | 340 SUP l | (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain