Text
Pembaruan Hukum Pajak
Sejak Undang-Undang Pajak mengalami perubahan, hukum pajak mengalami pembaruan yang sangat mendasar sehinggga tidak dapat lagi digolongkan sebagai bagian hukum administrasi. Dalam arti, hukum pajak bersama dengan hukum administrasi memiliki substansi hukum yang berbeda, baik dari segi hukum, subjek, objek yang disengketakan dan lembaga pengadilan yang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sebagai contoh, hukum pajak tidak mengenal sumber hukum tidak tertulis dan keputusan yang diterbitkan oleh pejabat pajak tidak selalu dikategorikan sebagai ketetapan, walaupun bersifat individual, konkrit dan final. Demikian pula Lembaga Keberatan sebagai bagian dari lembaga peradilan pajak berbeda dengan lembaga keberatan yang ada dalam kajian hukum administrasi. Selain itu, sanksi administrasi dalam hukum pajak tidak boleh dikelompokkan ke dalam hukum administrasi karena tata cara pengenaan dan penyelesaian tidak dilakukan berdasarkan hukum administrasi, melainkan berpatokan dengan hukum pajak. Namun demikian, hukum pajak dan hukum administrasi memiliki kedudukan yang sama sebagai hukum positif di Indonesia.
B01440 | 343.04 SAI p | (Ilmu Sosial) | Tersedia |
B01498 | 343.04 SAI p | (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain