Text
Hukum Acara Pidana Indonesia
Ruang lingkup Hukum Acara Pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyidikan dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berarti pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada kasasi di MAhkamah Agung. Lebih daripada itu, bahkan sampai meliputi peninjauan kembali
B01448 | 345.05 HAM h | (Ilmu Sosial) | Tersedia |
B05144 | 345.05 HAM h | (Ilmu-ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain